BPOM Ingatkan 3 Bahaya Obat Setelan, Apa Saja?

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 20 Januari 2022 10:33 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

2. Obat setelan tidak diketahui kandungannya, tidak memiliki identitas nama obat, nomor bets dan tanggal kadaluwarsa, indikasi dan dosis atau aturan pakai. Sehingga mutu keamanan dan khasiat obat tidak terjamin dan berbahaya bagi masyarakat.

3. Obat setelan umumnya merupakan golongan obat keras yang harus digunakan dengan resep dokter.

BPOM mengimbau masyarakat tidak membeli dan menggunakan obat setelan, sebab obat ini tidak memiliki nomor izin edar BPOM sehingga tidak terjamin kemanan dan khasiat, dan mutunya, serta berisiko terhadap kesehatan.

Hanya gunakan obat yang sudah memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM, dan jangan lupa untuk konsultasikan penggunaan obat terlebih dahulu dengan dokter dan apoteker. Laporkan ke HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM terdekat apabila menemukan penjualan obat setelan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya