Bawa Turis yang Belum Divaksin, Maskapai Didenda Rp50 Juta

Wilda Fajriah, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 05:29 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

OTORITAS Bandara Internasional Kotoka di Accra, Ibu Kota Ghana akan mendenda maskapai penerbangan yang membawa penumpang belum divaksinasi COVID-19 masuk ke negara itu.

Dalam pengumuman yang disampaikan Senin lalu, besaran denda bagi maskapai yang melanggar sebesar USD3.500 atau sekira Rp50 juta.

 Baca juga: Catat! Ini 9 Maskapai Penerbangan Paling Berbahaya di Dunia

Melansir dari Travel and Leisure, Rabu (15/12/2021), sanksi tersebut berlaku untuk setiap penumpang yang tidak divaksinasi yang mereka bawa melalui Bandara Kotoka, serta untuk setiap penumpang yang tiba dengan hasil tes PCR positif COVID-19.

Menurut aturan dibuat pemerintah setempat, orang-orang yang tiba di Ghana harus divaksinasi lengkap, menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19, dan mengisi formulir pernyataan kesehatan.

 

Orang yang bukan dari Ghana dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan, dengan biaya yang ditanggung maskapai, sementara warga negara Ghana yang tidak memenuhi persyaratan harus dikarantina selama 14 hari.

 Baca juga: 5 Maskapai dengan Seragam Pramugari Paling Stylish di Dunia Beserta Perancangnya

Hingga Selasa, negara itu telah mencatat sekitar 131.500 kasus COVID-19 dan lebih dari 1.200 kematian akibat COVID-19 sejak pandemi dimulai, menurut Worldometer.

Dikatakan pada hari Jumat bahwa kasus yang tercatat di bandara merupakan 60% dari kasus di negara itu selama dua minggu terakhir menurut laporan dari CNN Internasional.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya