HERRY Wirawan dengan teganya memperkosa 14 santriwati didikannya di pesantren yang berlokasi di kawasan Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Karena perbuatannya itu, Herry terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tak hanya memperkosa anak di bawah umur, Herry dengan sadar memperlakukan santriwatinya sebagai kuli dalam proyek pembangunan pesantren. Belum berhenti di situ, ia juga memanfaatkan bayi yang dilahirkan dari hasil pemerkosaan untuk jadi 'alat' mencari dana sumbangan.
Kejahatan Herry menurut kejaksaan pun terjadi dalam ranah pengelolaan pesantren. Ia diketahui menggunakan dana BOS yang merupakan hak santriwati tanpa alasan yang jelas. Benar-benar tak habis pikir ada manusia yang berlaku begitu.
"Perilaku Herry dapat digolongkan sebagai salah satu kategori perilaku abnormal, karena tidak ada orang normal melakukan perbuatan bejat seperti itu," kata Psikolog Klinis Meity Arianty melalui pesan singkat, Sabtu (11/12/2021).
"Bayangkan, betapa tidak berperikemanusiaan, kontrol dirinya sebagai manusia sudah tidak ada, enggak bermoral, enggak punya norma kesusilaan, dan enggak memiliki empati," lanjut Mei coba menilai dari apa yang sudah diperbuat Herry.