Resmi Diluncurkan, Menparekraf Sandiaga Uno Jelaskan 3 Skema SNI CHSE

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Minggu 05 Desember 2021 09:13 WIB
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Kemenparekraf)
Share :

2.Untuk usaha yang sudah menengah dan besar, dapat dilakukan secara mandiri. Melakukan sertifikasi melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata.

3.Untuk pelaku usaha yang tentunya memiliki opsi untuk tidak melakukan sertifikasi karena sertifikasi bersifat sukarela.

"Sertifikat ini tentunya melalui proses sertifikasi pihak ketiga melalui lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan tentunya diharapkan ini menjadi suatu game changer. Sama seperti proses SNI yang lainnya," lanjut Sandi.

Sandi menambahkan bahwa Kemenparekraf akan melakukan sosialisasi secara masif melalui sosial media. Ke depannya CHSE adalah standar yang harus dihadirkan oleh para pelaku pariwisata agar di era pandemi dan tantangan ekonomi, Indonesia mampu menghadirkan cleanliness, health, safety and environment sustainability dalam usaha.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya