Silariang, Budaya Kawin Lari Suku Bugis yang Bisa Berakhir di Ujung Badik

Anisa Suci Maharani, Jurnalis
Jum'at 03 Desember 2021 06:30 WIB
Ilustrasi (Foto: VOA)
Share :

Keluarga pelaku Silariang akan dicap oleh masyarakat sebagai Ballorang alias penakut apabila tidak melakukan tugasnya.

Namun hukum adat tentu berbeda dengan hukum pidana. Pelaku tetap dijatuhi Pasal 338 tentang Pembunuhan, 340 Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jenis-jenis perkawinan

Suku Bugis atau di Makassar pada umumya mengenal beragam jenis perkawinan. Salah satunya dinamakan Nilariang.

Nilariang ialah kehendak kawin yang datang dari pihak laki-laki. Perempuan akan dilarikan secara paksa atau dibawa dengan tipu muslihat.

(Duel badik Suku Bugis/Makassar, Foto: YouTube/HasbiTubeHD)

Baca juga: 15 Kuliner Khas Makassar Terenak, Bakal Nyesel Kalau Belum Coba

Jenis lain dari Silariang adalah Nilari atau Erang Kale. Kasus ini merupakan kebalikan dari Nilariang, di mana perempuan lari ke rumah laki-laki, lalu menunjuk laki-laki yang pernah menggaulinya. Dengan demikian, laki-laki yang ditunjuk harus atau wajib menikahinya.

Namun jika tidak ada laki-laki yang mau bertanggung jawab, maka mereka menunjuk orang lain yang mau secara sukarela mengawini perempuan tersebut. Perkawinan seperti itu disebut Pattongkok Siri’ alias penutup malu.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya