JAKARTA - Cara membuat paspor kini kian mudah dilakukan. Terbaru Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah menyediakan prosedur untuk cara membuat paspor online hingga dibukanya pelayanan di mal.
Proses pengajuan permohonan paspor saat ini sudah sangatlah mudah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat bisa mendapatkan antrean secara online via aplikasi tanpa harus berdesak-desakan antre seperti zaman dulu.
Bahkan permohonan juga bisa dilakukan di Kantor Imigrasi manapun di Indonesia, tidak harus sesuai dengan domisili.
Akan tetapi ada beberapa hal yang terkadang tidak menjadi perhatian bagi masyarakat saat mengurus paspor. Apa saja itu? Berikut ulasannya.
Masyarakat biasanya tidak memerhatikan atau tidak jujur mengatakan bahwa mereka sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.
Baca Juga:
Hotel Terpencil di Dunia Sheldon Chalet, Bertarif Rp500 Jutaan
15 Wisata Kuliner di Samarinda, Bikin Lidah Nagih Terus
“Saat wawancara dengan petugas, ada saja pemohon yang tidak mengaku bahwa telah memiliki paspor sebelumnya, sehingga petugas akan menggolongkan sebagai permohonan paspor baru bukan penggantian."
"Hal ini berakibat akan terjadinya duplikasi data paspor pada sistem, sehingga sistem akan menolak permohonan tersebut,”ungkap Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reny Elisabeth Munthe.
Jika hal tersebut terjadi, maka paspor tidak dapat dicetak dan biaya yang telah dibayarkan sebelumnya oleh pemohon akan hangus.
Tidak sampai disitu, jika permohonan ingin dilanjutkan, pemohon juga harus melakukan pengajuan permohonan pembatalan terlebih dahulu dan memulai kembali alur dari awal yaitu booking antrean paspor online via aplikasi terlebih dahulu sebelum wawancara paspor kembali.