Bali Perketat 94 Objek Wisata Jelang Libur Nataru, Masa Karantina Diusulkan 1 Hari

Antara, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 19:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Instagram/@kemu_mai_melali)
Share :

DINAS Pariwisata Provinsi Bali siap menyambut kedatangan wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara yang akan menikmati momen libur Natal hingga pergantian tahun dengan melakukan pengetatan di 94 objek wisata.

Plt Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun berujar bahwa pihaknya menyiapkan langkah-langkah SOP dalam penanganan wisatawan dan pengetatan di sejumlah kawasan objek pariwisata di Pulau Bali.

"SOP untuk wisatawan mancanegara saat tiba di Pulau Dewata Bali antara lain pemeriksaan dokumen perjalanan, surat vaksin, PCR, kemudian wisman tersebut akan di bawa menuju hotel untuk dikarantina," ujarnya.

Terkait masa karantina bagi wisman yang semula diberlakukan selama tiga hari, pihaknya kini mengusulkan kepada pemerintah pusat agar masa karantina bagi turis asing hanya satu hari, untuk menjaring minat para wisman berlibur ke Bali.

Baca juga: Bali Batasi Kunjungan Turis Asing saat Libur Natal dan Tahun Baru


Untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, Provinsi Bali juga mengusulkan lima negara tambahan setelah 19 negara yang sudah diizinkan masuk ke Indonesia, khususnya Bali. Kelimanya adalah Australia, Amerika Serikat, Rusia, Jerman dan Inggris.

Selain penerapan SOP bagi wisman, pihaknya juga melakukan pengetatan di objek wisata di Bali yang sudah mempunyai Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability).

Menurut dia, ada 94 objek wisata di sembilan kabupaten di Bali yang sudah mempunyai sertifikat CHSE dan siap memberlakukan pengetatan bagi pelancong untuk menghindari klaster penyebaran virus Covid-19 di objek wisata.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya