Sebelumnya pemerintah hanya mengizinkan tes PCR untuk syarat naik pesawat. Namun, setelah gencarnya kritikan dari publik, aturan pun diubah.
Syarat penerbangan domestik kini boleh pakai hasil rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam khusus bagi yang sudah mendapat 2 kali vaksin. Bagi yang baru divaksin dosis pertama wajib tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
Sementara untuk pelaku penerbangan internasional tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR dan menjalani masa karantina 3 hari sejak tiba di Indonesia.
(Salman Mardira)