Pemerintah Izinkan Warga dari 19 Negara Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 18:07 WIB
Traveling ke Indonesia (Foto: Icons pk)
Share :

5. Diwajibkan menjalani karantina selama 3x24 jam bagi yang telah divaksinasi 2 dosis dan 5x24 jam bagi yang telah divaksinasi 1 dosis.

6. Pelaku perjalanan internasional tujuan wisata wajib melampirkan:

-Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya.

-Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

-Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama di Indonesia.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya