5. Diwajibkan menjalani karantina selama 3x24 jam bagi yang telah divaksinasi 2 dosis dan 5x24 jam bagi yang telah divaksinasi 1 dosis.
6. Pelaku perjalanan internasional tujuan wisata wajib melampirkan:
-Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya.
-Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
-Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama di Indonesia.
(Dyah Ratna Meta Novia)