Pemerintah Izinkan Warga dari 19 Negara Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 18:07 WIB
Traveling ke Indonesia (Foto: Icons pk)
Share :

PEMERINTAH telah memperbolehkan kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) serta mengizinkan warga dari 19 negara masuk ke Indonesia dengan syarat tertentu.

Meski demikian, ke-19 negara tersebut tidak sembarangan dipilih, melainkan melalui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

 

Merangkum dari laman Instagram Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku, @satgasperubahanperilaku, Kamis (4/11/2021), ke-19 negara tersebut meliputi: Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Adapun syarat yang berlaku bagi ke-19 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia, meliputi:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya