"Dalam melakukan pembongkaran tersebut tentunya kami tidak semena-mena dan tetap menjaga harta benda yang berada di dalam bangunan itu tidak rusak. Selama pembongkaran ini, kami pun meminta pemiliknya untuk membantu dan menyaksikannya," tutur Dodi.
Ia menambahkan, dasar pembongkaran sesuai peraturan daerah setempat, karena bangunan ilegal itu berada di atas tanah milik pemerintah, tanpa izin, menyebabkan kekumuhan serta antisipasi adanya oknum lainnya yang ikut mendirikan bangunan secara ilegal.
Tak hanya di Jalan Jenderal Sudirman, penertiban pun dilakukan di beberapa titik sekitar objek wisata yang masuk dalam kawasan Geopark Ciletuh Palabuhan Ratu seperti pembongkaran lapak pedagang yang berada di atas trotoar Pasar Palabuhan Ratu khususnya yang di depan yang di trotoar.
Selanjutnya, di sekitar muara tepatnya di Desa Citepus, pembongkaran bangunan liar selain melanggar aturan, juga mengganggu arus lalu lintas, parahnya banyak digunakan pengendara untuk memarkirkan kendaraannya baik sepeda motor maupun mobil sehingga akibatnya rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dalam menegakkan peraturan ini, petugas menanamkan edukasi agar tidak memanfaatkan lahan atau tanah milik Pemkab Sukabumi yang bukan peruntukannya demi meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pendirian bangunan.
(Rizka Diputra)