Sementara itu, uji coba tempat wisata di daerah yang masuk PPKM Level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Kemudian wisata air dapat dibuka pada daerah yang masuk PPKM Level 2 dan Level 1.
Sebagai informasi, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama covid-19 masih ada di Indonesia.
“Saya ingin menjelaskan bahwa selama covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)