Kemenparekraf lanjut Sandiaga, membuat regulasi terkait hotel yang menjadi tempat karantina mandiri namun menerima tamu secara reguler, dimana hal itu diperbolehkan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan peninjauan langsung di beberapa hotel karantina untuk menyambut wisatawan asing.
“Terkait hotel karantina yang dapat menerima tamu reguler, hal ini diperbolehkan disertai dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, hotel memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak berada di wilayah yang sama," jelasnya.
Baca juga: Tegas! Sandiaga Uno: Pariwisata Jangan Sampai Picu Gelombang Ketiga Covid-19
“Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan, hotel terdiri dari beberapa gedung. Tim Kemenparekraf sempat pula melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel,” sebut pria yang menggantikan Wishnutama Kusubandio memimpin Kemenparekraf itu.
Kemenparekraf turut mempromosikan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara melalui kerja sama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di 19 negara. Selain itu, promosi juga dilakukan melalui own media serta perwakilan Indonesia di negara-negara tersebut.
(Rizka Diputra)