WISATAWAN Mancanegara diizinkan masuk Bali lewat Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai mulai 14 Oktober 2021. Syaratnya wajib sudah divaksinasi Covid-19 lengkap, menyertakan hasil tes PCR negatif dan mau dites kembali setibanya di Bali.
Aturan lain yang sangat diperhatikan pemerintah adalah memastikan para turis asing patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes). Terlebih, penyebaran varian baru kini semakin banyak ditemukan dan untuk itu pemerintah amat tegas dengan aturan yang satu ini.
Baca juga: Turis dari 6 Negara Diizinkan Masuk Bali, Sandiaga: Kami Usulkan Ditambah Eropa
"Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Menurut saya, kepatuhan prokes bagi turis asing yang masuk adalah no negotiable (tidak bisa ditawar), karena ini yang harus kita berikan contoh," terang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021).
Jika memang nanti saat pelaksanaan uji coba pembukaan wisatawan asing berlangsung ditemukan adanya kasus turis asing melanggar prokes, maka kata Sandi, akan ada tahapan hukuman yang mana ujungnya bisa saja deportasi.
"Dan seandainya ada pelanggaran, kami akan beri tahapan dan ujungnya adalah deportasi dari wisatawan asing tersebut," kata pria akrab disapa mas Menteri.
"Kita enggak akan main-main dalam urusan protokol kesehatan. Indonesia adalah negara hukum dan kita harus mampu menegakkan hukum kita," tegasnya.
Aturan atau kebijakan lain yang mesti dipatuhi turis asing selain prokes adalah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Lewat aplikasi tersebut, pemerintah akan memantau dan mendeteksi semua kegiatan turis selama berwisata di Bali.
Baca juga: Sandiaga Tegaskan Durasi Karantina 5 Hari Buat Turis Asing Belum Final!
Secara lengkap berikut persyaratan bagi turis asing yang akan masuk ke Bali pada 14 Oktober 2021:
Mulai dari sebelum penerbangan:
1. Turis harus mendapatkan visa kunjungan seingat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Berada di negara dengan kategori low-risk, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
3. Hasil tes negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.