DINAS Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengingatkan para pengelola tempat wisata agar senantiasa mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Tempat wisata memang sudah dibolehkan buka. Tapi syaratnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Kepala Disparbud Karawang, Yudi Yudiawan.
Menurutnya, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 ini tempat wisata yang hanya buka atau beroperasi selama pukul 08.00-17.00 WIB.
Selain itu, pengelola objek wisata harus membatasi pengunjung sebanyak 25 persen dari jumlah total kapasitas objek wisata tersebut.
Menurut dia, ketentuan dalam protokol kesehatan di tempat wisata harus benar-benar diterapkan. Penerapannya harus dilakukan secara ketat, sebagai antisipasi penyebaran virus corona.