Sejatinya, banyaknya peraturan yang mengikat RS dan tenaga kesehatan ditujukan untuk mendorong penerapan langkah dan tindakan medis yang sesuai prosedur.
Namun memang potensi perselisihan tetap ada. “Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, terdapat gap yang lebar antara tindakan yang harus dilaksanakan tenaga kesehatan sesuai prosedur dengan pemahaman masyarakat akan prosedur tersebut,” kata Prof Budi Sampurna, anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.
Sementara itu CEO RS Premier Bintaro Dokter Martha M.L. Siahaan MARS, M.H. Kes menjelaskan, RS dan tenaga kesehatan memiliki peran besar dalam penanganan Covid-19.
“Tentunya perlindungan hukum bagi RS dan tenaga kesehatan merupakan hal esensial yang harus didapat agar RS dan para tenaga kesehatan bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata Dokter Martha.
(Dyah Ratna Meta Novia)