GUNA mencegah perselisihan antara rumah sakit dan pasien, maka semua pihak harus memahami kewajiban dan hak masing-masing.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Kementerian Kesehatan Sundoyo menjelaskan, dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan setidaknya ada 20 kewajiban yang harus dilakukan pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan.
UU itu juga mengatur memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit, lalu memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif; memberikan pelayanan gawat darurat; melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan.
“RS dan tenaga kesehatan wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut. RS dan tenaga kesehatan yang tidak menjalankan kewajiban dan pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana,” ujar Sundoyo.
Sesuai UU Kesehatan tersebut, lanjut Sundoyo, setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seorang tenaga kesehatan dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
“Namun sejatinya RS dan tenaga kesehatan boleh menolak keinginan pasien jika itu bertentangan dengan standar profesi dan etika, serta perundang-undangan,” ungkapnya.