Catat! Aturan Ganjil Genap di Daerah Tujuan Wisata Bali Berlaku 25 September

Antara, Jurnalis
Senin 20 September 2021 10:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

Sistem ganjil genap kendaraan akan dilaksanakan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pantai Kuta Kabupaten Badung.

"Apabila ada kendaraan dengan nomor akhir pelat yang tidak sesuai, akan diminta untuk memutar balik," ucap Gunarta.

Peraturan ini mulai diberlakukan pada pekan depan, akhir September 2021 atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya