PROSES pemulihan bagi korban kekerasan seksual harus diiringi dengan dukungan sosial yang penuh. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar.
"Support system itu menjadi sangat penting. Kalau penyintas hidup di lingkungan yang tidak mendukung atau lingkungan yang menyalahkan korban, tentu proses pemulihannya menjadi lebih panjang," ungkap Livia, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Bio Farma Buat Alat Tes Covid-19 Metode Kumur, Tidak Lagi Colok Hidung
Ia mengatakan, ketika korban memiliki keberanian untuk speak up atas kasus yang dialami, pendengar tidak boleh menilai dan menghakimi sebab respons psikologis setiap orang memiliki tingkat kerumitan yang berbeda-beda.
"Pada saat dia membutuhkan orang untuk menjadi tempat bercerita, kita bisa menemaninya, atau menemaninya saat perlu bantuan ke psikolog. Menemaninya selama perjalanan pemulihan. Jangan menjadi hakim. Jangan sekali-kali membandingkannya dengan orang lain. Sering kali, kata-kata malah bisa menyakiti," terang Livia.
Ia juga menyebutkan saat penyintas melapor kasus kekerasan seksual kepada penegak hukum, seharusnya laporan tersebut dapat diterima terlebih dahulu.
Baca juga: Merck Buat Obat Molnupiravir, Diklaim Bisa Cegah Covid-19
"Menurut saya yang menerima laporan itu kan tidak dalam posisi untuk menjadi hakim, ya seharusnya bisa menerima," ujar perempuan pendiri Yayasan Pulih tersebut.
"Tidak mudah menjadi penyintas yang berani melapor, belum lagi kalau speak up di media sosial ada ancaman UU ITE," tambahnya.