Larangan merokok di pesawat, juga telah diterapkan di Indonesia. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.
Peraturan tersebut kemudian diadopsi menjadi aturan baku oleh maskapai Tanah Air. Bahkan, bagi penumpang yang melanggar dapat terkena hukuman kurungan penjara lima tahun dan denda Rp2,5 miliiar.
(Rizka Diputra)