WARGA negara Indonesia (WNI) kini dapat berkunjung ke Antigua dan Barbuda selama 30 hari tanpa harus memiliki visa terlebih dahulu.
Kebijakan tersebut resmi berlaku pada Agustus 2021, usai Menteri Luar Negeri Antigua dan Barbuda, Paul Chet Green, menandatangani instrumen bebas visa bagi WNI pada Jumat 27 Agustus 2021 lalu sebagai tindak lanjut keputusan sidang kabinet pada November 2019.
Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa fasilitas bebas visa akan diberikan kepada semua WNI yang berkunjung atas pertimbangan asas resiprositas dan semakin membaiknya hubungan bilateral antara kedua negara.
Indonesia sendiri telah memberikan kebijakan bebas visa pada warga negara Antigua dan Barbuda melalui Keputusan Presiden RI nomor 21/2016.
Baca juga: 5 Syarat Membuat Visa untuk Traveling ke Luar Negeri
Dengan pemberlakuan bebas visa bagi WNI oleh negara Antigua dan Barbuda maka seluruh negara akreditasi di wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bogota (Kolombia, Antigua dan Barbuda, Barbados, dan St. Kitts dan Nevis) telah memberlakukan bebas visa bagi WNI.
Duta Besar RI untuk Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Priyo Iswanto, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan pemahaman yang sangat baik dari pemerintah negara itu atas perkembangan yang terjadi di Indonesia.
Priyo mengatakan, insentif tersebut dapat lebih meningkatkan hubungan kerja sama yang lebih luas antara kedua negara.
Pemerintah Antigua dan Barbuda sendiri berminat untuk meningkatkan kerja sama yang lebih konkret dengan Indonesia, termasuk dalam sektor perdagangan, pariwisata, pertanian, dan kelautan serta pendidikan.