BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) pada Vaksin Covid-19 asal Rusia, Sputnik-V. Dengan demikian, varian vaksin Covid-19 di Indonesia semakin bertambah banyak.
Namun, layaknya semua vaksin yang sudah masuk ke Indoensia, vaksin Sputnik-V juga memiliki efek samping yang dapat terjadi setelah disuntikan vaksin asal Rusia tersebut. Menurut laporan terbaru BPOM, efek samping yang muncul pasca-vaksinasi atau yang bisa dikenal dengan KIPI vaksin Sputnik-V tergolong dalam level ringan hingga sedang.
"Efek samping paling umum yang dirasakan adalah gejala menyerupai flu (a flu-like syndrome), yang ditandai dengan demam, menggigil, nyeri sendi (arthralgia), nyeri otot (myalgia), badan lemas (asthenia), ketidaknyamanan, sakit kepala, hipertermia, atau reaksi lokal pada lokasi injeksi," terang Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam keterangan resmi, Rabu (25/8/2021).
Menurut Penny, efikasi vaksin Sputnik cukup baik dengan efikasi 91,6 persen. Angka yang sangat tinggi dibandingkan dengan vaksin Covid-19 yang sudah ada di Indonesia.
"Untuk efikasi vaksin Sputnik-V, data uji klinik fase 3 menunjukkan Vaksin Covid-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6% (dengan rentang confidence interval 85,6% - 95,2%)," lanjut Kepala BPOM itu.
Pemberian EUA ke vaksin Sputnik-V merupakan hasil kajian secara intensif yang dilakukan BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Penilaian terhadap data mutu vaksin ini juga telah mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.
(Martin Bagya Kertiyasa)