BPOM Izinkan Vaksin Sputnik-V Rusia Dipakai di Indonesia

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Rabu 25 Agustus 2021 12:10 WIB
Vaksin Sputnik-V (Foto: CTA)
Share :

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau 'Emergency Use Authorization' (EUA) vaksin Covid-19 Sputnik-V asal Rusia. Ini merupakan EUA vaksin Covid-19 ketujuh yang diterbitkan BPOM.

Ya, sebelumnya BPOM sudah menerbitkan EUA untuk vaksin Covid-19 Sinovac (CoronaVac), Vaksin COVID-19 Bio Farma, AstraZeneca COVID-19 Vaccine, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer).

Vaksin Sputnik-V sendiri merupakan vaksin yang dikembangkan The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).

"Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia," terang laporan resmi terbaru BPOM, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga : Vaksin Sputnik V Buatan Rusia Diklaim 90% Ampuh Lawan Varian Delta Covid-19

Vaksin Sputnik-V digunakan untuk indikasi pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV2 untuk orang berusia 18 tahun ke atas (18+). Vaksin diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL sebanyak 2 dosis dengan rentang waktu 3 minggu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya