Dalam ketentuan terbaru Imendagri tersebut dijelaskan bahwa setiap kegiatan yang diijinkan dibatasi sebanyak 50 persen maksimal kapasitas dilengkapi dengan Aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Selain objek wisata, kegiatan lain yang sudah dilonggarkan adalah kegiatan resepsi pernikahan, olahraga dan seni serta keagamaan.
Pemerintah Kota Bukittinggi sebelumnya telah menutup objek wisata di daerah tersebut sejak awal Mei 2021, setelahnya sempat dibuka selama beberapa hari namun kembali ditutup. Kini tempat wisata itu kembali dibuka untuk umum.
(Rizka Diputra)