Selain pemberian dosis ketiga untuk tenaga kesehatan serta berbagai jenis vaksin untuk diberikan kepada masyarakat, ia juga mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat dan menjangkau banyak kalangan masyarakat akan vaksinasi covid-19.
Mulai dari pelaksanaan vaksinasi untuk anak berusia 12–17 tahun dengan Vaksin Sinovac, pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil, dan penyesuaian form skrining pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga: Indonesia Masuk 10 Besar Negara yang Beri Vaksin Covid-19 Terbanyak
Siti Nadia melanjutkan, percepatan vaksinasi ini juga didukung oleh peranan berbagai pihak, termasuk pihak swasta.
"Misalnya bekerja sama dengan pihak swasta untuk menghadirkan sentra vaksinasi hingga layanan antar-jemput (dengan ojek daring)," pungkasnya.
(Hantoro)