PEMERINTAH Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang penutupan sementara seluruh objek di wilayah ini menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 30 Agustus 2021.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukomono mengatakan penuntupan sementara ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Mau Liburan ke Gunung Kidul, Ribuan Wisatawan Dihalau Petugas
"Menindaklanjuti Intruksi Mendagri, maka kami memperpanjang penutupan sementara seluruh objek wisata di Gunung Kidul hingga Senin (30 Agustus," kata Harry di Gunung Kidul, Selasa 24 Agustus 2021.
Seperti diketahui, berdasarkan Intruksi Mendragi lima kabupaten/kota di DIY masih berstatus Level 4, sehingga seluruh objek atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara sampai kondisi dinyatakan baik.
Namun demikian, Harry mengakui setiap akhir pekan banyak wisatawan yang akan masuk ke objek wisata di Gunung Kidul. Namun pihaknya tetap konsisten menutup sementara seluruh objek wisata, sampai ada keputusan dari pemerintah pusat.