Menukil dari laman Daily Sabah, khusus untuk perjalanan di wilayah Uni Eropa, diperlukan paspor hewan peliharaan Eropa yang dikeluarkan oleh dokter hewan resmi.
Dokumen itu berisi deskripsi dan rincian hewan peliharaan Anda, termasuk microchip atau kode tato serta catatan vaksinasi rabies dan rincian kontak pemilik juga dokter hewan yang mengeluarkan paspor.
Jika Anda akan bepergian ke luar UE, pastikan Anda cepat menyesuaikan peraturan yang berlaku di tempat tujuan Anda begitupun aturan perjalanan pulang membawa hewan peliharaan ke negara asal Anda.
(Rizka Diputra)