Sementara, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menjelaskan, penerapan PPKM di Bantul telah sesuai instruksi pemerintah pusat maupun DIY di Bantul diperpanjang hingga 15 Agustus 2021.
Selama masa perpanjangan PPKM, seluruh tempat wisata ditutup, acara hajatan dilarang, kegiatan agama sudah diperbolehkan namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Penutupan objek wisata semata-mata hanya untuk pengamanan masyarakat dari pandemi Covid-19. Kemudian selama masih ada pandemi Covid-19 Prokes harus tetap dipatuhi,” kata Abdul Halim.
(Rizka Diputra)