Ini 16 Mal yang Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Helmi Ade Saputra, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 08:18 WIB
Pengunjung mal (Foto : Westend61)
Share :

PEMERINTAH telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Pada PPKM Level 4 kali ini, masyarakat bisa mengunjung pusat perbelanjaan atau mal dengan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

“Pengunjung harus menunjukkan surat vaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Pandjaitan Luhut pada konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang akan diuji coba dalam hal pembukaan mal atau pusat perbelajaan. Luhut mengatakan, kapasitas pengunjung mal hanya 25%.

“Uji coba pembukaan mal ini dilakukan selama seminggu ke depan, dengan protokol Kesehatan yang ketat. Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan,” sambungnya.

Baca Juga : Gampang Banget! Begini Cara Lihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Di DKI Jakarta sendiri sekiranya ada 16 mal atau pusat perbelanjaan yang telah mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi, berikut daftarnya:

1. Grand Indonesia


Mulai tanggal 7 Agustus 2021, saat memasuki area Grand Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi minimal tahap pertama, kecuali untuk mereka yang mempunyai kendala dalam hal kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan Dokter.

2. Kota Kasablanka


Mulai 10 Agustus 2021, pengunjung wajib menunjukan status vaksinasi sebelum memasuki area Kota Kasablanka. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah melakukan vaksinasi, minimal dosis pertama. Untuk yang mempunyai kendala melakukan vaksinasi, diharapkan bisa membawa surat keterangan dari dokter.

3. Mal Artha Gading


Mal Artha Gading juga mewajibkan pengunjung bisa menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pengunjung yang memiliki riwayat penyakit tertentu atau tidak memenuhi syarat mendapatkan vaksin, bisa menunjukkan surat keterangan dokter.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya