MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mendorong agar distribusi bantuan bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dimudahkan khususnya dari segi pendataan dan mekanismenya.
Salah satu langkah yang diambil Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mewujudkan hal itu adalah dengan menyiapkan aplikasi pendataan.
“Aplikasi ini bertujuan untuk memberi kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah ini,” kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).
Ia menyebutkan selain memudahkan pendataan calon penerima bantuan, aplikasi pendataan itu juga dipersiapkan agar penyaluran bantuan-bantuan seperti Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM), bantuan sosial, dan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata dengan pagu anggaran Rp2,4 triliun bisa tepat sasaran dan akuntabel.
Terkait program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disiapkan sejumlah pagu anggaran Rp2,4 triliun dan disalurkan dalam berbagai program.
Baca juga: Greysia/Apriyani Diundang ke 5 Destinasi Wisata Super Prioritas Usai Raih Emas Olimpiade Tokyo
Adapun program-program yang dapat dijalankan pada tahap awal realisasi PEN adalah sertifikasi CHSE bagi usaha pariwisata, dukungan bagi subsektor film, dukungan akomodasi hotel untuk tenaga kesehatan, serta bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata (BPUP) yang sedang dalam tahap finalisasi.
“Ini akan kita dorong sebagai langkah Kemenparekraf bagi masyarakat di tengah masa PPKM Level 4 ini. Program-program ini juga akan terus kita manfaatkan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya.
Bantuan dengan pagu anggaran Rp2,4 triliun itu juga sudah tidak mengusung konsep dana hibah. Bantuan-bantuan tersebut diarahkan ke usaha-usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya di Jawa dan Bali, bantuan yang disiapkan itu juga meliputi wilayah destinasi super prioritas. Penerima bantuan juga meliputi daerah- daerah yang realisasi pajak hotel dan restorannya minimal 15 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020, serta kawasan yang masuk dalam Kharisma Event Nusantara.