"Kami level 4 di Medan, Jawa dan Bali masih sama. Kalau Kalimantan, berbeda lagi. Jika peraturan itu terus dipertahankan, ya kita lihat bagaimana masa depan aviasi di Indonesia," kata dia lagi.
Data terakhir di Bandara Internasional Kualanamu sejak diberlakukan Surat Edaran Nomor 16/2021 pada 26 Juli 2021 tercatat ada 2.999 orang dengan 38 penerbangan, dan 27 Juli 2021 ada 3.120 orang dengan 48 penerbangan.
"Kami juga di lapangan bingung, bukan hanya petugas. Karena kami, penyaring dari aturan tadi. Anak-anak di bawah 12 tahun akibat belum divaksin, sementara jangan terbang dahulu," keluh Rahmat.
(Rizka Diputra)