Sejak diberlakukan SE Menteri Perhubungan tersebut, pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu tanggal 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.
"Seluruh pemangku kepentingan di Bandara Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Nomor 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19," jelas Heriyanto.
(Rizka Diputra)