Isyak Nuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan atau pelarangan penerbangan di dalam wilayah NTT.
Pelaku perjalanan, kata dia, hanya disyaratkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen, mengisi formulir e-HAC, dan menunjukkan surat vaksinasi COVID-19.
Untuk warga atau pelaku perjalanan yang belum divaksin karena alasan kesehatan maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter ahli, katanya.
"Tujuan kita mensyaratkan vaksin supaya semua wajib vaksin untuk mencapai target kekebalan komunitas. Jadi ini tujuan bersama-sama untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di NTT," katanya.
(Salman Mardira)