OTORITAS Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperketat pemeriksaan di posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik keberangkatan maupun kedatangan penumpang kapal laut.
"Dokumen perjalanan harus kami pastikan dilengkapi sebagai syarat sesuai kebijakan terkini terkait pencegahan Covid-19," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin, AKP Aryansyah.
Sekadar informasi, angkutan penumpang kapal yang melalui Pelabuhan Trisakti melayani rute Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan sebaliknya.
Mengingat PPKM darurat di Jawa-Bali terhitung 3-20 Juli 2021 yang kemudian salah satu aturannya mewajibkan pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan tes usap PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, maka otoritas Pelabuhan Trisakti turut mendukung kebijakan tersebut. Apalagi Kalsel telah menerapkan aturan serupa yaitu tes RT-PCR.
Baca juga: Tutup Selama PPKM Darurat, Objek Wisata di Bali Tetap Dirawat