Catat! Begini Aturan Terbaru Naik Kapal ke Kepulauan Seribu

Antara, Jurnalis
Senin 12 Juli 2021 16:01 WIB
Pulau Tidung di Kepulauan Seribu (Foto pakettourbelitung)
Share :

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan sejumlah syarat wajib untuk layanan transportasi kapal kepada penumpang dari dan menuju Kepulauan Seribu. Kebijakan ini berlaku selama PPKM Darurat.

Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo, mengatakan, penumpang harus mempunyai surat vaksin COVID-19, surat tanda pengenal berupa KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi dan surat keterangan negatif COVID-19.

 Baca juga: Pariwisata Kepulauan Seribu Tutup, Akses Masuk dari Daratan Jakarta Dibatasi

"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," ujar Sulistiyono di Jakarta, Senin (12/7/2021).

 

Ia mengatakan aturan tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kepulauan Seribu.

"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," pungkasnya.

Hal itu karena kawasan wisata yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 baca juga: 2.910 Wisatawan Sambangi Kepulauan Seribu saat Libur Panjang

Penutupan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu selama 3-20 Juli 2021 sebagai upaya antisipasi Covid-19.

 

"Selama PPKM Darurat kawasan wisata di Kepulauan Seribu ditutup sementara," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu Puji Hastuti, Rabu 7 Juli 2021.

Kebijakan itu berkaitan dengan Keputusan Gubernur nomor 875 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya