Panglingsir Puri Ubud ini mengingatkan pula dua hakikat yang harus diperhatikan dalam pengembangan pariwisata. Pertama, pariwisata tidak boleh mendegradasi, merusak apalagi mematikan adat dan budaya bali.
Kedua, pariwisata tidak boleh mematikan atau mengeliminasi rakyat Bali dan tidak boleh menghancurkan alam bali dan memberi manfaat bagi kesejahteraan.
Webinar ini turut menghadirkan enam pembicara lain yaitu Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho, Ketua BTB/GIPI Bali IB Agung Partha Adnyana, Kadis Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, Ketua Pusat Unggulan Pariwisata UNUD Anak Agung Suryawan Wiranatha, Tim Sertifikasi CHSE IB Purwa Sidemen dan Asesor CHSE Dian Indrawati.
Sementara itu, Asesor CHSE, Dian Indrawati mengatakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memprioritaskan Bali dalam program sertifikasi CHSE. Di tahun 2020, pihaknya mengeluarkan 982 sertifikat CHSE untuk 510 hotel dan 472 non hotel.
"Tahun 2021, Bali memperoleh jatah sertifikasi untuk 1.200 objek, terdiri atas 200 kategori hotel dan 1.000 non hotel," kata Dian.
(Rizka Diputra)