IVERMECTIN masih menjadi isu hangat di masyarakat. Obat cacing ini sedang diuji klinis terkait dengan efektivitasnya melawan virus Covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri selalu menegaskan bahwa Ivermectin ini obat keras dan oleh karena itu, perlu pengawasan dokter dalam penggunaannya. Lagipula, penggunaan Ivermectin sebagai terapi Covid-19 sejauh ini disetujui hanya dalam koridor uji klinis.
Karena batasan tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengingatkan sekali lagi pada masyarakat maupun dokter untuk tidak boleh menggunakan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
"Dokter-dokter di Indonesia tidak boleh memakai Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sebelum izin BPOM keluar," tegas Prof Beri, sapaan akrabnya, melalui cuitannya di Twitter, Selasa (6/7/2021).
Ia melanjutkan, "Dokter saja tidak boleh, apalagi masyarakat. Ingat, Ivermectin adalah obat keras," tambahnya.
Baca Juga : Tung Desem Sebut Ivermectin Obat Cacing yang Aman untuk Manusia