"Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang," sebut pihak Kemdagri Saudi.
Aturan ini merupakan bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran Covid-19 selama musim haji mendatang, yang jatuh tempo pada Juli 2021.
Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji berlaku sejak 5 Juli, atau 13 hari sebelum ziarah tahunan yang diperkirakan jatuh pada 18 Juli.
“Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” ujarnya menandaskan.
(Rizka Diputra)