Awas! Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji, Denda Rp38 Juta Menanti

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 07:54 WIB
Kakbah di Komplek Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi (Foto: Instagram/
Share :

PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang nekat melakukan ibadah umrah dan haji tanpa izin di masa pandemi Covid-19.

Sanksi denda bahkan disiapkan kepada mereka yang nekat memasuki areal Masjidil Haram di Kota Makkah secara ilegal.

Mengutip laman Saudi Gazette, denda tersebut besarannya tidak main-main, yakni 10.000 Riyal Saudi atau setara Rp38,7 juta.

Denda itu berlaku bagi siapa saja yang memasuki tempat-tempat suci seperti Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin otoritas haji. Demikian aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Arab Saudi pada Minggu, 4 Juli 2021.

Baca juga: Viral Pilot Lantunkan Ayat Suci Alquran di Kokpit, Suara Merdunya Bikin Kagum

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya