Adapun kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 hanya dikecualikan bagi:
1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
2. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
(Rizka Diputra)