Selain Divaksin, Traveler Internasional Wajib Karantina 8 Hari Selama PPKM Darurat

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 04 Juli 2021 21:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters
Share :

Adapun kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 hanya dikecualikan bagi:

1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

2. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya