"Pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku," sebutnya.
Penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sementara untuk penumpang di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau tes cepat antigen.
PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu pemerintah dalam mencapai target kekebalan kelompok, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin.
(Rizka Diputra)