Besok, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Antara, Jurnalis
Minggu 04 Juli 2021 20:21 WIB
Ilustrasi (Foto: PT KAI)
Share :

PT KERETA Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir memiliki bukti telah melakukan vaksin seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Minggu, mengatakan kebijakan ini diberlakukan mulai Senin, 5 Juli 2021 besok.

Calon penumpang KA wajib melampirkan bukti vaksin, baik dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

"Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta pun membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai 3 Juli 2021.

Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Baca juga: Catat! Begini Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat

Bagi calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun, kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

1. Berusia >18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KAJJ yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya