OBAT ivermectin ramai diperbincangkan masyarakat karena diklaim manjur jadi pengobatan pasien Covid-19. Anggapan ini disayangkan oleh Epidemiolog UI, dr. Pandu Riono, MPH,Ph.D.
Menurut dr Pandu klaim tersebut sudah kelewat batas. Ijin edar obat ivermectin yang dikeluarkan oleh BPOM sendiri adalah untuk pengobatan anti parasite. Karenanya, klaim ivermectin bisa berpotensi untuk menggantikan vaksin Covid-19 sudah kelewat batas.
“Bahkan dalam suatu pertemuan antara PT Harsen dengan suatu kelompok mengatakan obat ini mampu mencegah dan juga bisa menggantikan vaksin. Wah ini menurut saya sudah jadi sesuatu yang melampaui batas. Bahwa belum ada evidence (bukti), sudah demikian klaimnya,” ujar , dr. Pandu Riono, ketika konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin Badan POM, kemarin.
Dokter Pandu memperingatkan masyarakat, bahwasanya obat Ivermectin ini masuk dalam kategori obat keras dan dikonsumsi dengan harus menyertakan resep dokter alias tak bisa sembarangan langsung dibeli bebas di pasaran.