LEDAKAN kasus COVID-19 yang semakin tidak terkendali membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Pelaksanaan PPKM Darurat berdampak pada sejumlah fasilitas hiburan, stermasuk bioskop dan tempat wisata.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum Termasuk Pesawat
Berdasarkan panduan resmi 'Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali', yang dirilis, Kamis (1/7/2021), berikut aturan PPKM darurat untuk bioskop dan fasilitas umum lainnya.
Pada peraturan poin kedelapan dijelaskan bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya termasuk bioskop di dalamnya ditutup sementara selama PPKM Darurat.