PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Mal Tutup & Pasar Tradisional Buka Sampai Pukul 20.00

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 13:32 WIB
Salah satu mal di Jakarta Pusat (Okezone)
Share :

"Pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup," tegas laporan tersebut.

Ya, dalam laporan detail mengenai implementasi PPKM Darurat, dijelaskan bahwa untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Baca juga:  Liburan ke Kuningan, Ini 5 Wisata Alam Keren yang Bisa Dinikmati

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19," ungkap Jokowi.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," tambahnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya