MENINGKATNYA jumlah positif Covid-19 membuat pemerintah mempertimbangkan untuk menerapkan keadaan darurat. Memang, selama ini beberapa aturan sudah dibuat, hanya saja belum juga efektif menekan lonjakan kasus Covid-19.
Beberapa diantaranya dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berubah menjadi Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM). Tentunya dalam melakukan pembatasan sosial ini pemerintah membutuhkan dana yang besar, lantas dari mana anggarannya?
Anggota Komisi IX DPR yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Saleh Daulay, menjelaskan bahwa anggaran untuk penanganan Covid-19 di Indonesia itu sebenarnya sudah ada. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) no.1 tahun 2020 yang berubah menjadi UU no.2 tahun 2020 terdapat aturan dimana pemerintah diperkenankan untuk mengatur anggaran dan memperlebar defisit anggaran.
“Ini tujuannya dalam situasi darurat pemerintah berhak menggunakan kewenangannya dalam hal penggalian anggaran atau dana untuk penanganan Covid-19. Secara umum ada dua penggunaan anggaran yang dilakukan pemerintah terkait Covid-19,” ujar Saleh Daulay saat dihubungi MNC Portal, Selasa (29/6/2021).