PENGGUNAAN ivermectin yang dipercaya bisa sebagai obat terapi Covid-19 tengah menjadi perbincangan publik setelah Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa obat antivirus tersebut telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat cacing. Pernyataan tersebut disampaikan Erick pada Senin 21 Juni 2021.
Selain itu Erick juga yakin bahwa PT Indofarma (persero) Tbk selaku perusahaan yang memproduksi ivermectin 12mg memiliki kemampuan dalam memproduksi produk generik ini secara massal dengan kapasitas yang diharapkan mencapai 4 juta per bulan.
Melalui laman resmi BPOM, Selasa (22/6/2021), sebelumnya BPOM telah memberikan informasi terkait penggunaan obat ivermectin melalui website resmi Badan POM pada 10 Juni 2021. Namun saat ini BPOM memberikan update terbaru mengenai penggunaan ivermectin yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat.
1. Terdapat publikasi di media terkait penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19. Akan tetapi, publikasi tersebut tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk Covid-19 karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien, selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik.
Baca Juga : BPOM Sebut Ivermectin Bukan Obat Covid-19 tapi Obat Cacing, Punya Senyawa Keras!
2. Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
3. Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.
Baca Juga : Izin Ivermectin Bukan Obat Covid-19, Begini Kata Staf Erick Thohir
4. Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.
5. Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.