MENTERI BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa obat antivirus untuk terapi covid-19 Ivermectin 12 mg buatan PT Indofarma (Persero) Tbk telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia juga yakin Indofarma memiliki kemampuan dalam memproduksi produk generik ini secara massal dengan kapasitas yang diharapkan mencapai 4 juta per bulan.
Setelah mendapat izin edar dari BPOM dengan nomor GKL2120943310A1, kini Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerja sama dengan beberapa rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan.
Baca juga: WHO: Ivermectin Hanya Digunakan sebagai Obat Covid-19 dalam Uji Klinis
Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan bahwa ivermcetin dapat digunakan secara baik dalam pencegahan maupun pengobatan covid-19.
Merangkum dari laman resmi BPOM, Selasa (21/6/2021), berikut lima fakta yang perlu diketahui terkait ivermectin.
1. Digunakan sebagai obat cacing
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150 hingga 200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
2. Masuk golongan obat keras
Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Baca juga: Termasuk Obat Keras, BPOM Ingatkan Bahaya Ivermectin Dipakai Sembarangan
3. Belum pasti tapi miliki potensi untuk pengobatan covid-19
Covid-19 merupakan penyakit infeksi baru yang memerlukan penanganan cepat dalam pencegahan maupun pengobatannya. Upaya mendapatkan obat untuk terapi covid-19 dilakukan dengan menemukan obat baru atau obat yang sudah digunakan untuk penyakit lain, tetapi diduga memiliki potensi untuk pengobatan covid-19.