Ini Aturan Larangan Petik Bunga Edelweis, Ancamannya Penjara hingga Denda Rp100 Juta!

Salman Mardira, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 11:48 WIB
Bunga edelweis (Panoramio)
Share :

Ayat (3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Seluruh sumber daya alam beserta ekosistem yang tumbuh di lahan konservasi dilindungi sepenuhnya oleh pemerintah. Maka, berhati-hatilah ketika hendak mengambil tindakan di tempat tersebut.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya