Cacatua galerita eleonora secara internasional dikenal bernama Medium Sulphur Crester Cockatoo merupakan spesies asli pada Kepulauan Aru, Maluku.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi.
Sementara UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
"Kita memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya karena masyarakat yang sudah peduli dengan satwa yang dilindungi tersebut. Semoga ini menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menghentikan perburuan liar," tambah dia.
(Salman Mardira)